News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Anggota TNI gadungan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah paksa ibu rumah tangga (IRT) lepas busana saat video call.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung.

Diketahui, pelakunya adalah pria 30 tahun berinisial AWS.

Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pelaku memaksa korban melepaskan bajunya saat video call.

Tidak hanya itu, AWS juga mengajak korban berhubungan badan.

Baca juga: Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara

Awal kasus

Dihimpun dari Posbelitung.co, kasus bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, AWS yang merupakan duda itu memasang foto editan di medsosnya, seakan-akan dirinya seorang anggota TNI.

AWS akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.

Tak disangka, chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi AWS untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh, yaitu video call tanpa busana.

Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi

Pria berinisial AW (30) tersangka kasus rekaman video syur diserahkan penyidik Polres Belitung kepada jaksa Kejari Belitung, Jumat (11/6/2021). (Posbelitung.co/Dede S)

Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming AWS akan menghapus video syur dan bukti chat.

Imbalannya, korban harus berhubungan badan dengan AWS.

Namun, perbuatan itu tidak terjadi.

Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung dan langsung diamankan pada Maret 2021 lalu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini