AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.
Namun, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.
Baca juga: Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online
Nasib AWS sekarang
Kini, kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.
Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara menilai, terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.
"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.
Sedangkan JPU Kejari Belitung, Tri Agung Santoso, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.
Sebagaian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(PosBelitung.co/Dede Suhendar)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.