"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya