News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap Setelah Warga Cerita pada Ibu Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (1/10/2021).

"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.

Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini