Mugiono mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, bahwa pelaku ini diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut.
Namun dia belum mau memberikan keterangan terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri, tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," ucap Mugiono.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku ini datang pagi-pagi dan melihat kondisi garasi sedang sepi.
Kemudian, dia pun membeli bensin dan langsung membakar garasi taksi itu dengan cara menyiram semua kendaraan menggunakan bensin.
Tak sampai di situ, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi tersebut sampai akhirnya api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan dan 31 mobil di dalamnya.
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin.
Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," katanya.
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta, sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2.790.000.000.
"Total luas bangunan 1.400 meter persegi, sedangkan objek yang terbakar kurang lebih 800 meter persegi.
Untuk kendaraan yang terbakar 31 unit dan yang terselamatkan 23 unit," ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/10/2021).
Untuk kendaraan yang terbakar itu, mengalami kerusakan yang cukup parah karena bagian luar maupun bagian dalam mobil taksi itu hangus terbakar dan kondisinya pun sudah gosong akibat lilalap si jago merah.
Sejauh ini, Indra belum bisa memastikan penyebab kebakaran tersebut.