News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Batasan Jumlah Karakter Nama Anak: Jangan Sampai 3 Tahun Tidak Dapat Akta Seperti Rangga

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua asal Tuban, Jawa Timur membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena kesulitan bikin akta anaknya yang punya 19 kata.

TRIBUNJAKARTA.COM-  Membuat nama anak itu ternyata tidak bisa asal. Maksimal karakternya adalah 55.

Ketentuan ini lah yang menghambat orang tua asal Tuban, Jawa Timur kesusahan selama tiga tahun mendapatkan akta kelahiran anaknya.

Asal tahu saja, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah membuat nama anaknya 19 kata. Nama lengkapnya adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Baca juga: Kisah Solehuddin Bersama Anak-anaknya Tinggal Nomaden: dari Emperen Toko hingga di Pos Kamling

Rangga lahir Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tahun 2019.

Lantas bagaimana syarat memberi nama pada anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Sudah Persiapkan Nama Anak, Ini Bocorannya

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, orangtua bayi bernama panjang di Kabupaten Tuban kini tengah kesulitan mengurus akta kelahiran.

Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, yang lahir pada 6 Januari 2019.

Baca juga: Nama Anak Terdiri 19 Kata, Orang Tua Ini Kesusahan Buat Akta, Kini Buat Surat Terbuka ke Presiden

Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini