Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.
Lalu, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut.
Sementara itu, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kekerasan Anak Terus Terulang, LPSK Desak Polri Usut Lagi Kasus Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
Baca juga: Jadi Sorotan Istana, Kapolres Jemput Bukti Baru dari Pelapor Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Argo.
Polda Sulsel pada 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur