TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat terungkap.
Wanita bernama Ineu Siti Nurjanah itu kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban pembegalan pada Jumat (8/10/2021).
Ternyata laporan itu hanya akal-akalannya untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya.
Mengutip Tribun Jabar, selain Ineu, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni seorang pria berinisial MM alias Amun (29).
Dalam kasus ini, Amun berperan sebagai orang yang mengamankan uang beserta motor Ineu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal," katanya di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Bawa Uang Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Korban Begal, Korban Dibuntuti Lalu Dipepet oleh 3 Pelaku
Baca juga: Pemuda Asal Bogor Ini Ternyata Bukan Dibegal, Motornya Dirampas Teman Wanita Open BO
Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap Ineu dan Amun.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS (Ineu) bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," papar Wirdhanto.
Untuk mengelabui petugas, Ineu juga sempat berpura-pura syok agar tak dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, Ineu dan Anum dijerat Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Ineu mengaku menjadi korban komplotan begal.
Akibatnya, uang senilai Rp 1,3 miliar raib digondol pelaku.