Namun diluar dugaan, laki-laki yang diceritakan memiliki ciri-ciri berbadan kurus, rambut keriting pendek, berkumis, manggunakan baju kaos polo warna hitam, celana jean hitam itu, justru mengambil sabit yang berada di sekitar rumah, kemudian mengancam Ardiasih untuk memberitahukan letak barang berharga.
Baca juga: Banyak Ditemukan Fosil Hewan, Bantaran Waduk Saguling Bandung Barat Dijaga Ketat 24 Jam
Karena ketakutan, Ardiasih kemudian memberitahu letak barang berharga dirumah milik mertuanya tersebut.
Laki-laki itu kemudian kemudian menjambak korban, mengikat tangan dan kaki menggunakan selendang, serta menyumpal mulutnya.
Ia selanjutnya memasuki kamar untuk mengobrak abrik barang yang ada disana, serta mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp 37 juta serta perhiasan emas.
Setelah mendapatkan yang dicari pelaku kabur.
Sementara Kadek Ardiasih kemudian menelpon seorang saudaranya bernama Luh Partini, untuk meminta pertolongan.
Dengan terungkapnya Kadek Ardiasih sebagai pelaku, sang mertua Nyoman Nila mengaku belum sempat mengecek sisa tabungan miliknya.
Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada menantunya.
Karena tak hanya tega mencuri tabungan mertua, ibu muda itu juga tega mencuri tabungan anaknya.
“Saya tidak akan mencabut laporan. Biar dia bisa belajar, dan bisa lebih dewasa dalam bertindak kedepannya,” tegasnya. (tribun network/thf/TribunBali.com)
Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat sebagai tersangka.
Ternyata wanita yang diketahui berinisial IS (31) tersebut membuat pengakuan bohong soal peristiwa begal yang dialaminya Jumat (8/10/2021).
Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.
Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.
Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunBali.com/TribunJabar.com)