ED menceritakan, ia mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah mendapat kabar dari ibunya.
Dimana, saat itu anak ED dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diperiksa terkait kasus pencabulan.
"Dikabari ibu dari Sa'dan bahwa anak saya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," ujarnya Kamis (17/6/2021).
Dikatakan, anaknya diincar oleh SP sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Kala itu, SP memberi uang kepada anak ED secara cuma-cuma.
Setahun berlalu, aksi bejat SP pun dilakukan, tepatnya saat anak ED sudah duduk dibangku kelas 5.
"Tahun lalu hanya diberi uang, saat sudah kelas lima pelaku mulai lakukan tindakan tak terpuji itu," ungkapnya.
Selain anak ED, dua murid di sekolah yang sama juga menjadi korban SP.
Dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 6 dan kelas 5 SD.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pada Juni lalu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja cabang Rantepao.
Pelimpahan berkas SP disampaikan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.
"Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SP sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Rantepao hari ini," papar Andi Irvan di Rantepao, Selasa (29/6/2021) malam.
Dikatakan, sebelum melakukan pelimpahan berkas pertama, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini.