News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Menderita Stroke, Polisi Belum Tahan Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, Selasa (29/6/2021).

Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban. 

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

SP sendiri sambung Andi Irvan, dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Sakit, Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara Belum Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini