Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.
"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
SP sendiri sambung Andi Irvan, dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Sakit, Oknum Kepsek Cabul di Toraja Utara Belum Ditahan
BERITA REKOMENDASI