Namun, korban mengaku hanya memiliki sedikit uang dan perhiasan yang disebut hanya imitasi, bukan emas.
Mendengat itu, pelaku emosi lalu menganiaya korban dengan kapak hingga akhirnya SU tewas.
"Jadi yang bersangkutan berkebutuhan uang untuk membayar angsuran sepeda motor," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dipicu Soal Sampah, 2 Pria Bertetangga di Banjarmasin Terlibat Duel Lalu hingga Salah Satunya Tewas
Pelaku ditangkap
Pelaku ditangkap dua hari seelah kejadian saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan pelaku itu setelah ada saksi yang melihat pelaku keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Saat diamankan, pelaku berusaha melawan.
Akhirnya ia diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 dan atau 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Tatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Kompas.com/Dewantoro)