News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Warga Jatim Jadi Korban Stafsus Wantannas Gadungan, Bayar Rp 1 Miliar Dijamin Lolos Taruna Akpol 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dan Wadirreskrimum polda jatim, AKBP Ronald Purba Saat Melakukan Pers Rilis Ungkap Kasus Penipuan Seleksi Taruna Akpol Tahun 2021 di Mapolda Jatim, Jum'at (22/10/2021).

"Namun, setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkap dia.

Baca juga: Viral Video Ponsel Pesepeda Dijambret saat Gowes, Wagub DKI Beri Pesan Ini 

Tersangka HNA dalam beraksi meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan taruna Akpol tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," kata dia.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap.

Usai uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.

Baca juga: Umumkan Hasil Penelitian, Wagub DKI: Air dan Biota Laut Teluk Jakarta Negatif Paracetamol 

Ronald menuturkan, dua orang yang melaporkan ke Polda Jatim, mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000.

"Korban kini mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar lebih. Atas nama NHP telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000," tutur Ronald.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, bilyet giro No BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, surat keterangan penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

"Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Ronald

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingin Lolos Taruna Akpol Bayar Rp 1 Miliar, Warga Ini Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini