News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Nenek 80 Tahun Dirampok Cucu Sendiri di Palembang, Pelaku Rampas Emas Lalu Temui Istri

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Pria di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena merampok neneknya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan cucunya sendiri di Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi dikediaman korban, Sabtu (23/10/2021) malam.

Kronologi perampokan tersebut bermula saat korban sedang terlelap tidur di dalam rumahnya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengalami sakit darah rendah.

Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Ryan Hadinata alias Corong (28) datang dan langsung mencekik leher korban yang sedang terbaring.

Korban dan pelaku diketahui tinggal berdampingan.

Baca juga: Nenek 80 Tahun Dirampok Cucu Sendiri di Palembang, Pelaku Pukul Leher Korban Lalu Rampas Kalung Emas

Hal tersebut mebuat pelaku leluasa melakukan kejahatannya.

"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dilansir dari Tribunsumsel.com, Jumat (29/10/2021).

Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung merampas kalung emas seberat 2 suku dari leher Taslimah.

Tak hanya itu, pelaku pun mengambil uang korban sebesar Rp 270.000.

Keesokan harinya, Minggu (24/10/2021) pelaku berangkat ke Pagaralam menggunakan travel.

Baca juga: Polrestabes Palembang Tetapkan 7 Tersangka Penjualan Anak Kandung, Ini Peran Mereka

Setelah pelaku pergi dari rumah, kemudian tetangga korban yang bernama Purwanto (68) menyambangi kediaman Tasmilah.

Purwanto mendatangi rumah korban setelah mendapat kabar dari istrinya bahwa Taslimah mendapat musibah.

Saat tiba di rumah korban, Purwanto mendapati Taslimah telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan.

Atas kejadian tersebut, selain menderita luka-luka, korban mengalami kerugian senilai Rp 10.270.000.

Mendapati hal tersebut, lantas ia pun melaporkannya kepada polisi.

Ditangkap setelah temui istri

Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mengetongi posisi Ryan.

"Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri.

Pelaku ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 05:00 WIB.

Saat itu Ryan saat sedang dalam mobil travel dalam perjalanan dari Pagaralam pulang menuju Palembang.

Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi

Saat dijumpai pria yang sehari-hari menjual ikan di sekitar rumahnya ini mengaku, emas yang dicurinya sudah dijual dan mendapat uang sekitar Rp 5 juta lebih.

Uang tersebut digunakannya untuk ongkos travel menyusul sang istri yang sedang berada di Pagaralam.

Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengakuan pelaku

Saat digiring polisi, pelaku Ryan mengaku khilap melakukan perampokan terhadap neneknya.

"Aku khilaf pak, uangnya untuk ongkos berangkat nyusul istri aku yang lagi di Pagaralam. Dia sudah berangkat duluan, aku mau nyusul dia. Terus saya pulang lagi ke Palembang dan dicegat polisi, " kata Ryan tertunduk saat digiring anggota Unit Pidum.

Ia pun mengakui merampas emas dari leher neneknya.

"Saya ambil emasnya langsung tarik paksa saja dari leher mbah, makanya ada luka, " katanya.

Dia menambahkan, saat melancarkan aksinya tidak ada anggota keluarga lain yang mengetahui.

Baca juga: Kondisinya Tak Berubah, Siswa SD yang Berkelahi hingga Tidak Sadarkan Diri akan Dibawa ke Palembang

Bahkan setelah merampas kalung emas, ia masih berada di dalam rumahnya.

"Posisi mbah lagi sakit, darah rendah. Tidak ada yang tahu kalau aku ambil emas punya mbah, habis dari situ besoknya (hari Minggu) aku berangkat ke Pagaralam," katanya.

Atas perbuatannya, Ryan dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cucu di Palembang Rampok Neneknya yang Sedang Sakit, Ini Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini