Saat itu pelaku mencekik korban, kemudian memukuli korban sampai korban tidak bernyawa.
Pelaku sempat menyeret mayat korban sejauh 3-4 meter dengan maksud menyembunyikannya di muara Pantai Depok sehingga tertutup daun-daun.
Uang korban sebesar Rp 200 ribu, kalung, cincin dan motornya pun diambil oleh pelaku.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang sebelumnya terparkir di RS Panembahan Senopati.
Baca juga: Berawal Ribut soal Rokok, Pria di Bantaeng Habisi 3 Anggota Keluarganya, Ayah & Ibu Ikut Jadi Korban
Motif karena terlilit banyak utang
Terkait motifnya, Kapolres menyatakan, pelaku ini memiliki hutang.
Akhirnya dia nekat menganiaya dan mencuri harta milik korban.
"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya, dikutip TribunJogja.com.
Ancaman hukuman
Dari hasil pemeriksaan YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Atas kejadian itu, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.
YN terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.