News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Menwa UNS Tewas

UPDATE Kasus Meninggalnya Mahasiwa UNS: Menwa Resmi Dibekukan, GE Meninggal Akibat Luka Benda Tumpul

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho memutuskan untuk membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, pasca meninggalnya GE saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar).

Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Akibatnya, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun selama pembekuan tersebut diberlakukan.

Menurut Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, langkah pembekuan ini diambil karena ditemukan fakta terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.

Baca juga: Fakta Mahasiswa Tewas saat Diksar Menwa UNS, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Indikasi Kekerasan

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).

Perlu diketahui setelah terjadi insiden yang berakibat pada meninggalnya GE, Rektor UNS membentuk Tim Evaluasi Menwa UNS.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS ini dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

Baca juga: Soal Pembubaran Menwa Pasca Meninggalnya Mahasiswa UNS, Ini Kata Kepala Staf Konas Menwa Indonesia

Penyebab Meninggalnya GE karena Luka Benda Tumpul

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil autopsi GE telah keluar pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.

Ade menyebut, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian GE adalah akibat dari kekerasan dari benda tumpul.

"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," terang Ade.

Baca juga: Terus Bungkam, Sekretariat Menwa UNS Dipenuhi Poster Tuntutan Keadilan untuk GE: Kapan Keluar Goa

Namun, Ade masih enggan mengungkapkan secara detail terkait benda tumpul apa yang digunakan sehingga membuat GE meninggal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini