News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Imbas Penanganan Kasus Perkelahian Pedagang Sayur dan Preman

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumut.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya.

Pecopotan Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya buntut dari penetapan tersangka terhadap pedagang di Pasar Pringgan, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak usai menggelar rapat evaluasi seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Senin (1/11/2021) malam.

Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima kasus saling lapor di Polsek Medan Baru di Polsek yang sama.

Namun, salah satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.

Baca juga: Kasus Preman dan Pedagang Sayur di Medan Berakhir Damai, Berikut Penjelasan Kapolda Sumut

Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan Mabes Polri.

"Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor ini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kasus saling lapor hingga berujung keduanya jadi tersangka, Panca menyebutkan akan melakukan evaluasi yang sebenarnya sudah ada aturannya, namun tak dijalankan.

Seharusnya setiap Polsek yang akan menggelar perkara harus meminta pendampingan dari seksi pengawasan diatas setingkat.

Baca juga: Soroti Kasus Penusukan Pedagang di Medan, Sahroni: Proses Hukum Harus Timbulkan Efek Jera

Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses gelar perkara sebelum menetapkan seorang jadi tersangka.

"Polsek-Polsek menyidik perkara itu harus meminta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya," katanya.

Meski demikian ia tak menampik kalau bawahnya banyak yang belum mengetahui.

Baca juga: Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan, Berawal Dari Rental Truk Hingga Puluhan Orang Serang Rumah

Apalagi rotasi di kepolisian sangat lumrah dilakukan.

Ia pun menegaskan menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.

"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi," katanya.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Reskrim Medan Baru Dicopot, Imbas Kasus Pedagang Vs Preman di Pasar Pringgan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini