Jika terduga pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sampai saat ini, kami telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi dan mengautopsi jenazah korban dan menangkap pelaku," ujar Eko.
Bermotif dendam
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan Hani Dwi Susanti (31) merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan yang diduga dilakukan S.
"Informasi dari pelaku sasarannya sebenarnya suami korban. Tapi yang kena istrinya," kata Eko di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Eko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencampurkan racun jenis apotas ke dalam minuman korban karena dendam.
"Keterangan dari yang diduga pelaku ada motif balas dendam. Sekarang masih diperiksa di Polres Klaten," ungkap Eko.
Disiram di Susu dan Garam Juga
Fakta lain pun terungkap setelah pelaku ditangkap.
Ayah korban, Slamet Santosa mengungkapkan, pelaku yang merupakan kakak ipar korban tak hanya memberikan racun pada botol berisi air putih di dalam kulkas.
"Dikira sakit (Hany), tapi ternyata diracun," ungkap dia.
Lebih lanjut Slamet menerangkan, pelaku memberikan racun ke susu hingga bumbu dapur di rumah korban setelah mengintrogasi pelaku.
"Air susu anaknya dan garam di dapur ternyata diberi racun, tak hanya dimasukkan ke dalam air mineral di dalam kulkas," terangnya.
Adapun pelaku diduga kuat kakak ipar yang rumahnya bersebalahan berinisial S