"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebut."
"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," kata Yusuf.
Ancaman hukumannya
Kejahatan wanita kelahiran Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil terbongkar.
Selain DM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang
Totalnya berjumlah 30 buah, mulai dari mobil, perhiasan emas hingga buku tabungan.
Yusuf menegaskan DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Berita lainnya seputar investasi bodong.