News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Fakta-fakta Investasi Bodong Beezy, Wanita Muda di Kaltim Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 M

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong Beezy dan (Kanan) Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebut."

"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," kata Yusuf.

Ancaman hukumannya

Kejahatan wanita kelahiran Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil terbongkar.

Selain DM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang

Totalnya berjumlah 30 buah, mulai dari mobil, perhiasan emas hingga buku tabungan.

Yusuf menegaskan DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Berita lainnya seputar investasi bodong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini