Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu, April hingga Agustus 2021.
Aksi rudapaksa dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat dan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Kepada polisi, GS mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
GS menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas Feabo.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita lainnya seputar kasus pria rudapaksa pacar.