Perbuatan keji itu dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah, Kabupaten Rokan Hilir dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai.
"Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Terkejut dengan penuturan ibu korban, sang ayah kandung tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polrse Rohil.
Baca juga: Menduda karena Stroke, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 8 Minggu, Ini Modusnya
Baca juga: Kakak Beradik di Buton Utara Dilecehkan Kerabatnya Sendiri, Kedua Korban Masih di Bawah Umur
Berdasarkan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kota Dumai.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya, di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi.
"Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan hasil visum et revertum.
"Tentunya dijatuhkan Pasal pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." pungkas Juliandi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 4 Kali Cabuli Anak Tiri, Pria di Riau Ini Dilaporkan Ayah Kandung Korban ke Polisi
(Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)