HN diantar pulang ke panti asuhan.
Mirisnya ia sempat diajak foto oleh para pelaku.
Foto tersebut kemudian viral di media sosial.
Akibat pelecehan dan penganiayaan tersebut, HN mengalami syok berat.
Mengutip dari Surya Malang, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yakni di dahi, leher, kaki.
Ada bekas luka sundutan rokok di tubuh korban.
Namun kini kondisi korban kian membaik.
HN masih dalam tahap pemulihan didampingi Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.
Sementara pihak kepolisian yelah menetapan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka." kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021), mengutip Surya Malang.
Tujuh tersangka terdiri dari satu pelaku pencabulan dan enam pelaku penganiayaan.
Pasangan suami istri Y dan S juga ditetapkan menjadi tersangka.
Ketujuh tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai dengan pernanan masing-masing.
Para pelaku penganiayaan diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.