Setelah jalan-jalan, Y mengajak HN ke rumahnya untuk beristirahat.
Di rumah Y, tangan HN malah diikat dengan menggunakan selendang.
Y juga membekap mulut HN.
Baca juga: FAKTA Bocah Korban Rudapaksa di Malang: Anak dari Pria ODGJ, Uang Dicuri, hingga Dituduh Pelakor
Baca juga: Wanita asal Kuba Mengaku Dirudapaksa Diego Maradona saat Remaja hingga Dipaksa Operasi Payudara
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
HN lalu dirudapaksa Y dengan ancaman pisau.
Setelah aksi rudapaksa tersebut, istri Y yakni S datang ke rumah pelaku.
S menggedor pintu rumah suaminya.
Ia pun mendapati korban berada di rumah tersebut.
S dikatai sebagai pelakor (perebut laki orang) dan disudutkan.
Anggota tim kuasa hukum korban Do Merda Al-Romdhoni menyebut, korban keluar rumah setelah diperlakukan tak pantas
HN kemudian dijemput oleh delapan orang anak sebaya termasuk temannya berinisial D.
HN dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing.
Di tempat tersebut, HN dianiaya hingga mengalami sejumlah luka.
HN juga disundut rokok.
Para pelaku mengambil ponsel dan uang Rp 40 ribu milik korban.