Sementara pelaku persetubuhan terancam , Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul Update Kondisi Siswi SD yang Jadi Korban Pemerkosaan dan Pengeroyokan di Kota Malang dan UPDATE Siswi SD Kota Malang Diperkosa dan Disiksa Hingga Viral, Pasutri Nikah Siri Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang, Kompas)
BERITA REKOMENDASI