"Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum. Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban," ungkap Alamsyah.
Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dua jam setelah kejadian, AA dan SR langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Sementara itu, SR menjelaskan, ia memiliki tiga orang anak.
Adapun korban merupakan putra sulungnya.
Dua anaknya yang lain lahir dalam keadaan normal.
Kelakuan AP yang sering BAB sembarangan diakui tersangka membuat emosinya menjadi tak tertahan.
Baca juga: Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya
"Puncaknya di hari itu saya pukul, tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal)."
"Masalahnya, karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja," terang SR.
SR pun mengaku menyesal telah menganiaya putra sulungnya itu hingga tewas.
"Saya mengakui khilaf," ucapnya.
Baca juga: Perempuan Kubu Raya Alami Luka Parah di Kepala, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Perampok
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
AA dan SR pun terancam hukuman seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ayah dan Ibu di Muba Aniaya Anak Kandung Penderita Autis Hingga Tewas, Tubuh Korban Penuh Memar
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni, Kompas.com/Aji YK Putra)