Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum.
Pasalnya, perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan.
Selain itu, tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.
"Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri hendaknya kita berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri.
Baca juga: Detik-Detik Pencurian Uang dalam Kotak Amal Masjid di Kota Batu Terekam Kamera Pengawas
Kecuali pencuri itu melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri. Kedepan kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain," paparnya.
Terkait upaya restorasi justice, kata Suhendra tidak memungkinkan untuk dilakukan,karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
"Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan," tandasnya. (Penulis: Tribun Network)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingat Mbah Minto Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak? Kini Dituntut 2 Tahun Penjara