TRIBUNNEWS.COM - Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah Tahun 2021, Pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama pada kategori Informatif.
Bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (25/11/2021), penghargaan ini secara langsung diberikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Eddy Pratowo.
“Bersyukur tahun ini Pemerintah Kota Palangka Raya meraih peringkat pertama menuju informatif dari kategori sebelumnya menuju informatif karena hal ini bukan hanya pencapaian tetapi bagaimana membangun sistem keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Fairid menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka setiap badan publik mempunyai kewajiban informasi publik kepada masyarakat luas.
Maka dari itu, Fairid pun mengapresiasi kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah berusaha maksimal mengimplementasikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga penghargaan ini pun dapat diraih Pemkot Palangka Raya.
“Terima kasih atas penghargaan yang telah diterima Pemerintah Kota Palangka Raya, semua atas kinerja dan kerja keras kita semua,” tambah Fairid.
Sebagai informasi, penghargaan ini diraih Pemerintah Kota Palangka Raya dengan perolehan nilai 92,13 dalam kualifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Tengah kategori informatif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Informasi, Kepala Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan Tengah.