Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas gabungan dari Polsek Ngemplak, Polres Sleman dan Ditreskrimum Polda DIY berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV dan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan sejumlah warga, memang diketahui beberapa hari sebelum kejadian, ada orang yang berkeliaran di sekitar lokasi pembunuhan.
Bahkan, orang tersebut juga diduga melakukan pencurian.
"Kami padukan keterangan itu dengan penemuan mayat tersebut, ternyata pelaku ini memiliki ciri-ciri yang sama. Kami menelusuri jalur pelarian pelaku dan ternyata tinggal di sekitar tempat tersebut. Kami kemudian menangkapnya," kata dia.
Baca juga: Warga Daftarkan Polrestabes Medan ke MURI Karena Lambat Tangani Perkara, Ternyata Ini Kasusnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, obeng dari besi tanpa gagang, palu besi serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Pakaian tersebut diamankan karena menjadi bukti sekaligus petunjuk petugas untuk melacak keberadaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Penulis: Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Muda di Sleman Ditangkap, Pelaku Masih Pelajar