"Ada dua orang yang dipindahkan, nilainya sekitar 30 juta rupiah perorangnya."
"Jadi uang yang didapatkannya 60 juta rupiah, namun sampai saat ini dua orang yang dijanjikannya ini belum juga dipindahkan," kata Isnan.
Baca juga: Heboh! Dokter Tim PSS Sleman Ternyata Gadungan, Sempat Jadi Dokter Timnas dan Tim Elite Liga 1
Informasi ini hanya dari pengakuan HBU saja, belum ada laporan dari mereka yang ditipunya.
Selain menipu warga Rupat, HBU juga melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial dengan kedok yang sama mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung.
"Ada juga pengakuan HBU ini telah berhasil menipu beberapa orang melalui media sosial dengan menjanjikan barang lelang Kejaksaan Agung, bahkan korbannya sebanyak lima orang," ungkap Isnan.
Korbannya bahkan sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian.
Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.
Dari penilaian jaksa HBU ini sudah cukup profesional melakukan peninpuan.
Baca juga: Polda Jatim Terima 22 Laporan Penipuan Jenderal Gadungan, Mayoritas Korbannya Emak-emak
Bahkan petugas menemukan fakta lain, bahwa HBU juga merupakan residivis perkara yang sama sebelumnya di Medan.
"Kita temukan juga surat keterangan baru bebasnya HBU menjalani hukuman di Lapas Medan. Kasus yang menjerat HBU tersebut juga perkara penipuan," tandasnya
Saat ini HBU sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi membenarkan adanya pengamanan diduga jaksa gadungan ini, namun belum dirilis.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jaksa Gadungan yang Diamankan di Pulau Rupat Mengaku Raup Ratusan Juta Rupiah dari Korban-korbannya
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)