Korban masih mengenakan pakaian, namun celananya melorot. Ada sejumlah luka lebam dibagian wajah.
Belakangan wanita muda itu diketahui berinisial ERK, (20) warga Seyegan.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas gabungan dari Polsek Ngemplak, Polres Sleman dan Ditreskrimum Polda DIY berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV dan keterangan warga di seputar lokasi kejadian yang menginformasikan bahwa, beberapa hari terakhir ada orang yang sering berkeliaran di seputar TKP.
Bahkan, orang tersebut juga diduga melakukan pencurian.
"Kami padukan keterangan itu dengan penemuan mayat tersebut, ternyata pelaku ini memiliki ciri-ciri yang sama. Kami menelusuri jalur pelarian pelaku dan ternyata tinggal disekitar tempat tersebut. Kami kemudian menangkapnya," kata dia.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, obeng dari besi tanpa gagang. Palu besi.
Kemudian pakaian yang dikenakan oleh pelaku. Pakaian tersebut diamankan karena menjadi bukti sekaligus petunjuk petugas untuk melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku (pembunuhan) ini seorang pelajar. Saya mengharapkan ada pengawasan ketat dari orangtua pada putra putrinya. Jangan sampai melakukan kejahatan, yang dapat merugikan orang lain. Ini harus kita waspadai," kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono.
Kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman belakangan ini kembali marak. Menurut Wachyu, indikasi pelakunya kebanyakan adalah anak-anak remaja.
Untuk itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari orang tua. Ia sendiri bersyukur kasus pembunuhan wanita muda yang jazadnya ditemukan dijalan Kaliurang dapat terungkap. Pelaku berhasil ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, tidak lepas dari bantuan masyarakat yang banyak memberikan informasi ke petugas kepolisian. Kedepan, Ia berharap masyarakat lebih peduli dengan kondisi yang ada dilingkungan setempat.
"Jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke petugas berwajib," kata dia.
Diketahui, misteri pembunuhan wanita muda, dengan luka tusuk di dada, yang jazadnya ditemukan di jalan Kaliurang pada Rabu (17/11) lalu, akhirnya terungkap. Setelah 12 hari memburu pelaku, petugas gabungan berhasil menangkapnya di Jalan Kaliurang, km 17, Ngemplak pada 30 November.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur ini disangka pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.