Seorang ibu rumah tangga, Am (28), warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi terkait investasi bodong.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengungkapkan, Am melakukan bisnis investasi bodong dan mampu memperdaya 13 korban dari berbagai daerah.
"Dari belasan korban itu, tersangka berhasil meraup uang senilai Rp 2,2 miliar dan tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rimsyahtono, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/12) siang.
Baca juga: Mengaku Punya Warisan Rp80 Miliar, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan asal Kediri Tipu Belasan Orang
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke polisi.
"Dari laporan korban itu kami melakukan pengembangan dan diketahui ada belasan korban yang sudah setor uang jutaan, belasan juta bahkan puluhan juta rupiah, hingga kerugian total sekitar Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Rimsyahtono.
Kepada para korbannya, tersangka mengiming-iming keuntungan sampai 30 persen dalam waktu lima sampai tujuh hari.
Namun ternyata keuntungan yang ditunggu tak kunjung datang, sehingga ada korban yang mengadu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Modus IRT Menjerat Korban Dalam Bisnis Investasi Bodong Hingga Timbul Kerugian Rp 2,2 Miliar
(TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.