TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto menyeret oknum anggota polisi Bripda RB.
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara dengan NW.
Baca juga: #Savenoviawidyasari Trending, Diduga Terkait Mayat Wanita di Makam Ayahnya dan Seret Oknum Aparat
Baca juga: Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Kasus Perempuan Bunuh Diri Korban Rudapaksa di Mojokerto
Keduanya menjalin kisah asmara, sejak 2019 silam.
Selama pacaran, RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental.
Karena depresi, NW pun nekat mengakhir hidup.
Awal perkenalan RB dan NW pun terungkap saat Polda Jatim menggelar konprensi pers Sabtu (4/12/2021) malam.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.