Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Mengutip TribunJoga, saat ini polisi tengah memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur Siskaeee.
Motif Siskaeee
Kombes Pol Yuliyanto membeberkan motif Siskaeee membuat konten video syur adalah untuk memenuhi kepuasan dan mendapat penghasilan.
Hal ini disampaikan Yuli lewat rilis tertulis.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan untuk mendapat penghasilan," terangnya, mengutip TribunJogja.
Tak hanya itu, Siskaeee nekat melakukan aksinya lantaran ada dorongan hasrat seksual mengenai lokasi, orang, dan atau tempat waktu untuk merekam video syur.
Sementara itu, anggota tim psikolog yang turut memeriksa Siskaeee, Jatu Anggraeni, mengungkapkan aksi eksibisionisme Siskaee terjadi karena ada beberapa penyebab.
Baca juga: FAKTA Video Syur di Bandara YIA, Sosok Siskaeee hingga Penangkapannya di Stasiun Kereta Bandung
Baca juga: Siskaee Tidak Hanya Melakukan Konten Pornografi di Bandara YIA
Satu di antaranya adalah trauma masa lalu yang dialami Siskaeee hingga membuat pemahaman sosial dan psikologinya bermasalah.
Karena itu, satu diantara cara untuk memperbaiki kondisi psikologis Siskaeee adalah dengan mengembalikan persepsi dan pemahaman terkait kerugian mempertontonkan tubuhnya.
"Salah satunya terapi untuk mengurangi persepsinya terhadap perilaku mempertontonkan alat kelaminnya, kemudian terapi untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara normal," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Wijaya Kusuma)