NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2020 hingga 2021 di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus kini ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Galih Lintartika)
Berita lain terkait Mahasiswi Bunuh Diri