TRIBUNNEWS.COM - Dua orang santri korban rudapaksa Guru Pesantren bernama Herry Wirawan diketahui sempat kembali ke sekolah.
Namun mirisnya, mereka malah dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan telah memiliki bayi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” kata Diah dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Diah menambahkan, selama melakukan pendampingan pihaknya memang berupaya untuk korban bisa kembali bersekolah.
Sejak bulan Agustus lalu, sudah tiga korban yang siap sekolah, untuk itu pihaknya mencarikan sekolah untuk mereka.
Baca juga: PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Mirisnya, dua dari tiga santri tersebut malah dikeluarkan dari sekolah.
Pasalnya pihak sekolah mengatahui bahwa mereka berdua telah memiliki bayi.
Diah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi agar para korban bisa kembali bersekolah, bagaimanapun caranya.
Karena para korban masih sangat kuat keinginannya untuk kembali bersekolah.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” terangnya.
Baca juga: Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri
Sekolah Menolak Menerima Korban
Diah mengakui memang ada beberapa kesulitan yang dihadapi untuk membuat korban bisa kembali sekolah.
Salah satunya karena penolakan pihak sekolah untuk menerima korban menjadi siswa.