"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."
"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).
Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.
Baca juga: Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri
Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.
Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.
"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.
Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri hingga Hamil & Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.
"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."
"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."
"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.