Sebelum penangkapan, menurut Wiraga, polisi telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan anggota Pemuda Pancasila lainnya.
"Karena memang kita menyampaikan secara komunikatif dengan baik, surat perintah dan sebagainya, mereka paham."
"Karena ini masalah bukan kasus ormas, ini pribadi," jelas dia.
"Sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan ormas, walaupun jabatannya sebagai ketua ormas, ini juga menjadi contoh yang tidak baik," tambah Wiraga.
Saat ini Munaji dan istrinya telah diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saudara MJ kita tahan dan istrinya kita tetapkan sebagai saksi dulu, sambil pengembangan dan lakukan pemeriksaan," kata dia.
Saat penggeledahan, polisi menemukan bekas bungkusan diduga sabu.
Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila di Jawa Tengah Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Ditemukan beberapa barang yang indikasinya bekas bungkus alumunium foil, namun ini masih kita ajukan ke laboratorium dan masih dalam pengembangan," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Munaji dan istrinya terancam pidana 4 tahun penjara.
"UU Narkoba Pasal 127 ancamannya 4 tahun penjara," jelas Wiraga. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora, Makelar Kasus Hingga Nyabu Bareng Istri