“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan.
Atas perbuatannya, MF diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 310 ayat 4.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” imbuhnya Irwan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)
Berita lainnya seputar kecelakaan maut.
BERITA REKOMENDASI