Kini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut masalah itu telah selesai.
"Perselisihan antara warga sekitar dengan pendeta dan jemaat yang ada di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang telah diselesaikan dengan baik," kata Pandra, Selasa (28/12/2021) dikutip dari Kompas.TV.
Ia mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan masing-masing pihak.
Masalah itu juga telah ditangani anggota Bhabinkamtibmas Desa Banjar Agung.
"Alhasil persoalan tersebut langsung dipertemukan baik itu dari jemaat, pendeta, termasuk juga warga sekitar dan disepakati karena sedang merayakan Natal diberikan kesempatan untuk merayakan atau menggunakan tempat tersebut sampai tanggal 26 Desember 2021," ujar Pandra.
Pandra menambahkan Pendeta Sopan Sidabutar sebagai pemimpin GPI Tulang Bawang menyepakati untuk tidak melakukan aktivitas peribadatan karena izin yang belum keluar.
Sesuai kesepakatan, bangunan gereja itu hanya bisa digunakan sebagai rumah doa atau rumah ibadah keluarga.
Kesepakatan itu dibuat dengan disaksikan oleh perangkat desa, warga masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah setempat
"Pada tanggal 26 Desember 2021 disepakati, dan pendeta Sopan Sidabutar dengan dibantu jemaat GPI secara sukarela menurunkan lambang salib pada bagian depan bangunan yang menjadi simbol bangunan gereja," beber Pandra.
Di sisi lain, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan antarlintas agama untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Sekarang sudah aman, tenteram, dan rukun. Kami sudah melakukan koordinasi dan pertemuan antarlintas agama," ujarnya.
Dia melanjutkan pada saat terjadi cekcok, anggotanya saat itu juga turut mengamankan keadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Setelah mendapatkan kesepakatan saat itu, masing-masing masyarakat membubarkan diri. Setelah itu, anggota kami tetap lanjut untuk pengamanan sampai kegiatan ibadah Natal selesai," katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
>