Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi.
Ketika mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka MS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Tersangka bermaksud akan melakukan penculikan pada hari Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil.
Kemudian pada hari Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi yang kali ini berhasil menangkap korban SNW.
"Adapun kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," kata Setiyanto.
Dikatakannya, mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan.
Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan MS membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Baca juga: Bocah TK di Surabaya Diduga Nyaris Jadi Korban Penculikan, Kronologi hingga Penjelasan Polisi
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, turut Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban," jelasnya.
Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
Dalam upaya paksa membawa korban SNW, para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.
Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.
Sedangkan tersangka MS, mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MS dan tersangka lain diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta.