Saat itu, Kapolres Boltim dijabat AKBP Irham Halid.
Karena tak menemukan Ali Kenter, Mabes Polri kemudian memasukkan nama pengusaha tambang ilegal itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak ditetapkan tersangka pada Februari 2021 lalu.
Sebelum memburu Ali Kenter, saat itu Tipiter Bareskrim Polri telah meringkus pelaku PETI yakni Gusri yang pertambangannya di Bolaang Mongondow.
Berbeda dengan Ali Kenter yang buron, Gusri sempat ditahan di Polres Kotamobagu. Lalu dibawa penyidik ke Mabes Polri di Jakarta.
Walau dinyatakan masuk daftar DPO alias buron, Ali Kenter seakan leluasa bergerak di Sulut tanpa ditangkap.
Terbaru, buron itu diketahui menggigit hidung Sehan Landjar hingga putus, Rabu malam (29/12/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan Apoteker di Yogyakarta yang Gelapkan Hasil Penjualan Obat Rp 1,6 M Sebagai Tersangka
Insiden ini terjadi di depan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.
Korban yang juga mantan Ketua PAN Sulut itu menceritakan percobaan penganiayaan dilakukan Ali Kenter tiga kali dan itu dihadapan AKBP Irham Halid.
Ayah dari Ketua DPRD Boltim itu awalnya merasa penganiayaan tak akan terjadi karena ada kapolres.
Ternyata dugaannya salah. Pelaku justru leluasa menggigit hidung korban hingga putus.
Yang Sehan Landjar sesalkan karena itu terjadi di hadapan kapolres tanpa dibela.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Ali Kenter, korban dilarikan ke Rumah Sakit Monompia.
Penjelasan AKPB Irham Halid
Kepada wartawan, Irham Halid menceritakan korban punya utang kepada pelaku yang sampai sekarang belum dibayar.