News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tangkapan layar video viral kepala desa di Pati asyik karaokean bareng pemandu lagu saat PPKM

Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” ujar dia.

Sugiyono mengatakan, ia juga meminta keempat kepala desa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.

Hal itu untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi pada negeri.

“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk.

Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” tegas dia.

3. Hotel Dijatuhi Denda

Pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.

Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).

Baca juga: Pemkab Cianjur Berikan Pelatihan kepada 10 Anak di Bawah Umur yang Dijual ke Tempat Karaoke di NTT

“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.

Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.

4. Langgar Disiplin Sedang

Kabag Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses tahapan pemberian sanksi untuk keempat kepala desa.

“Sudah kami proses, kami mintai klarifikasi.

Mereka mengakui berada di sana (tempat karaoke) mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini