Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” ujar dia.
Sugiyono mengatakan, ia juga meminta keempat kepala desa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.
Hal itu untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi pada negeri.
“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk.
Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” tegas dia.
3. Hotel Dijatuhi Denda
Pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.
Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).
Baca juga: Pemkab Cianjur Berikan Pelatihan kepada 10 Anak di Bawah Umur yang Dijual ke Tempat Karaoke di NTT
“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.
Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.
4. Langgar Disiplin Sedang
Kabag Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses tahapan pemberian sanksi untuk keempat kepala desa.
“Sudah kami proses, kami mintai klarifikasi.
Mereka mengakui berada di sana (tempat karaoke) mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.