News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tangkapan layar video viral kepala desa di Pati asyik karaokean bareng pemandu lagu saat PPKM

TRIBUNNEWS.COM, PATI  - Media sosial warga Pati Jawa Tengah dihebohkan dengan video viral 4 kepala desa di kabupaten yang berada di pesisir pantura ini karaokean  ditemani cewek-cewek pemandu karoke.

Video tersebar berantai di aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan pihak hotel, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

“Tanggal 29 Desember kemarin mereka sudah dipanggil Sekda, saya juga hadir.

Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah

Mereka mengakui perbuatan mereka di sebuah tempat karaoke dalam hotel yang berada di Margorejo,” kata dia usai memintai keterangan manajemen hotel di Markas Satpol PP Pati, Kamis (30/12/2021).

Berikut deretan faktanya :

1. Awalnya Video Diunggah Salah Seorang Kades 

Bisa saja kasus ini tak akan mencuat jika saja video itu tak disebarkan sendiri oleh Kades ataupun orang lain yang berada di ruangan karaoke itu.

Tersebarnya video itu diawakli unggahan  status WA oleh salah seorang di antara Kades.

Meski dihapus tak lama, orang lain berhasil menyimpan video lalu menyebar kemana-mana hingga akhirnya viral.

2. Diancam hukuman

Kini empat oknum orang kepala desa di Kabupaten Pati terancam dihukum oleh pemerintah daerah sebab mereka melakukan tindakan tidak pantas, yakni asyik pesta di tempat hiburan malam karaoke dengan ditemani para perempuan pemandu karaoke atau pemandu lagu.

“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini