News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa santrinya.

Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.

Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini