Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.
"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.
Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)
BERITA REKOMENDASI