Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.
Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.
Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111. (Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapal Angkut TKI Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Tersangka Perdagangan Orang