TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami nekat membacok istri dan selingkuhan.
Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku melihat keduanya berhubungan badan.
Kini pelaku terancam 9 tahun penjara.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh seorang suami berinisial AP.
AP nekat membacok istrinya EA dan seorang pria berinisial K.
EA diduga terlibat perselingkuhan dengan diduga sepupunya sendiri tersebut.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, AP telah mencurigai gelagat istrinya yang aneh.
“Sebelum kejadian, pelaku sudah beberapa hari mencurigai tingkah laku istrinya yang selalu menyembunyikan handphone-nya,” kata Kapolsek Tenggarong Iptu Nursan, Sabtu (1/1/2021), mengutip Tribun Kaltim.
EA bahkan melarang AP melihat ponselnya.
AP lalu berpura-pura pergi ke Desa Jonggon.
Baca juga: Seorang Suami di Garut Tega Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
Baca juga: Polisi Belum Mengetahui Motif Suami Bunuh Istri yang Gegerkan Kabupaten Garut
Baca juga: Kepergok Tidur dengan Istri Orang, Pria di Pamekasan Tewas Dihajar Keluarga Suami Selingkuhannya
Perginya AP ternyata dimanfaatkan oleh EA untuk berduaan dengan selingkuhannya.
AP yang telah curiga akhirnya kembali ke rumah lewat pintu belakang.
AP lalu naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi.
Setelah dua jam bersembunyi, AP mendapati sang istri masuk ke dalam rumah disusul K.
AP bahkan menyaksikan sang istri berhubungan badan dengan K.
Emosi AP pun tak terbendung.
AP langsung turun dari plafon dan mendobrak pintu kamar.
Saat berusaha mendobrak pintu kamar, istri AP ternyata berusaha menahannya.
Aksi saling dorong pintu pun terjadi antara AP dan EA.
AP lalu mengambil pisau daging lalu membacok pintu hingga akhirnya membacok K.
K langsung lari lewat jendela tanpa busana.
AP kemudian melampiaskan amarahnya kepada EA.
Setelah melakukan penganiayaan, AP langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
EA dan K kini tengah menjalani perawatan di RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Berdasarkan pemantauan terakhir pada Minggu (2/1/2022) malam, K sudah dipindahkan ke ruang perawatan.
Sementara EA masih berada di ruang gawat darurat.
"Tapi hari ini kata petugas medisnya sudah ada perkembangan kesehatan untuk korban EA. Dan mudah-mudahan sudah bisa dipindahkan dari IGD ke ruang perawatan," kata Nursan, Senin (3/1/2022), mengutip Tribun Kaltim.
Pelaku dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Lihat Istri Berhubungan Suami Istri dengan Pria Lain, Suami di Kukar Bacok Istri dan Selingkuhannya dan Update Kondisi Korban Pembacokan di Tenggarong, AK Sudah di Ruang Rawat, EA Masih Rawat Darurat
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltim/Aris Joni)