TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aldio Putra Prawira (30) dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) terkait penipuan modus lolos CPNS.
Aldio menipu korbannya Rp 200 juta agar bisa lolos CPNS.
Modus penipuannya, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menjanjikan korbannya, I Kadek Indra lolos CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai melalui "jalur khusus".
Pula dalam aksinya dan guna meyakinkan korban, terdakwa kelahiran Badung 20 Juli 1991 ini, mengaku sebagai pejabat golongan tinggi di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Ikmal Tobing: Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Atas perbuatan terdakwa, korban Kadek Indra dirugikan sebesar Rp 200 juta.
"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi, Selasa 4 Januari 2022.
Dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana melakukan penipuan.
Untuk itu sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Aldio dijerat Pasal 378 KUHP.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, berawal pada Desember 2016, korban Indra mendapat informasi dari saksi I Gede Bagus Nugraha.
Baca juga: Kasus Penipuan Modus Iming-iming Lolos CPNS, Warga Pati Rugi Rp175 Juta, Pelaku Terancam Bui 4 Tahun
Bahwa terdakwa mampu meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Saksi korban pun menemui terdakwa di rumah dinasnya di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Untuk lulus PNS "jalur khusus" itu, syaratnya harus menyertakan jaminan uang sebesar Rp 200 juta.
Apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan.
Saat pertemuan, terdakwa menyampaikan bahwa ada penerimaan PNS di Kemeterian Keuangan melalui jalur khusus yang dicari hanya beberapa orang.