Terdakwa tidak bisa membuktikan kepada saksi korban bisa meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
(Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tipu Korban Rp 200 Juta Janjikan Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BERITA REKOMENDASI