Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim mencabut laporannya terhadap buruh, Rabu (5/1/2022).
Kuasa hukum gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, gubernur Banten tidak memiliki tujuan untuk mempidanakan buruh.
"Beliau tidak ada tujuan untuk mempidanakan dari masyarakatnya karena sebagai kepala daerah, sebagai gubernur, beliau juga sangat menyayangi seluruh rakyatnya," ujar Asep kepada awak media saat di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).
Asep menuturkan bahwa Gubernur Banten sangat menyayangi rakyatnya, tanpa terkecuali termasuk buruh.
Di mana buruh juga tidak lain merupakan masyarakat Banten.
Baca juga: Kasus Gubernur Banten vs 6 Buruh Berakhir Damai: Kedua Belah Pihak Doa dan Makan Bareng
Pada malam kemarin, kata Asep, saat gubernur bertemu dengan buruh.
Gubernur Banten juga mendoakan kesuksesan dan kesehatan bagi para buruh.
"Bahkan semalam antara tujuh orang itu, ada yang hendak menikah.
Beliau juga bersedia menjadi saksi, artinya beliau juga mendoakan semuanya," ungkapnya.
Disampaikan Asep, bahwa Gubernur Banten mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Banten.
Supaya tetap bersinergi untuk mendukung proses pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, tujuan dari proses hukum ini, hanya semata-mata karena gubernur sebagai kapasitas kepala daerah.
"Gubernur sebagai perwakilan representasi pemerintah pusat untuk menjaga marwah wibawa kehormatan pemerintah itu saja," ungkapnya.