Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, terkait sorotan yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka di kasus penyebaran berita bohong.
Ramadhan mengatakan, pihak Polda Jawa Barat melakukan proses penyidikan secara transparan dan objektif.
“Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif, gitu ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
Diketahui, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar bin Smith dan orang lain berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Ia memastikan, tidak ada proses yang ditutupi dalam pengusutan kasus Bahar bin Smith tersebut.
“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ucap dia.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia pun meminta, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pengusutan dapat mengajukan keberatan lewat jalur hukum.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang terlalu cepat.
Baca juga: Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan
Sebab, menurut dia, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Adapun Polda Jabar telah menaikkan kasus pelaporan terhadap Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada Selasa 28 Desember 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi pada 3 Januari 2022.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak Bahar diperiksa sebagai saksi, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ada Surat Jaminan Seorang Berinisial A
dan
Tak Suka Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum