News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait laporan ujaran kebencian Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan laporan tersebut dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kita sudah menerima. Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Dalam kasus laporan kedua ini, Habib Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini